Selasa, 17 Mei 2011

Hakim Bantah Baca Buku Mario Teguh, Cuma Membolak-balikkannya

Andi Saputra - detikNews

Senin, 08/03/2010 17:59 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan klarifikasi terhadap hakim yang membaca buku karya motivator Mario Teguh saat sidang berlangsung. Hakim itu, BI, mengaku buku itu tidak dibaca, namun hanya dibolak-balik saja.

"Kami sudah minta klarifikasi dengan yang bersangkutan. Jadi benar, beliau membawa buku Mario Teguh. Tapi bukan membaca, hanya membolak-balik, karena dia kan baru beli jadi penasaran," kata Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Senin (8/3/2010).

Syahrial menjelaskan, saat sidang itu isi tuntutan dibacakan seluruhnya. Padahal materi dakwaan dan pemeriksaan saksi sudah pernah diperdengarkan semua.

"Akhirnya bolak-balik halaman. Namanya juga buku baru, jadinya penasaran, mau mencocokan apa yang dikatakan penjual benar atau tidak," katanya.

Syahrial menyatakan, dalam kode etik tidak ada satu pun poin yang melarang membaca. Namun tentunya harus sesuai dengan perkara yang ada.
"Seharusnya itu tak terjadi," katanya.

Syahrial mengungkapkan, klarifikasi yang dilakukan PN Jakarta Pusat adalah bentuk pengawasan internal lembaga itu. Selanjutnya kasus itu akan dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Kita baru memeriksa apa yang terjadi dan bagaimana. Kita serahkan pada pengadilan tinggi dan MA," katanya.

Namun Syahrial tidak bisa memastikan apakah kasus tersebut akan maju ke
Majelis Kehormatan Hakim. "Itu wewenang MA. Saya hanya laporkan hasil rapat tadi.

Sementara itu, Andi Rivai, hakim ketua yang memimpin sidang saat peristiwa itu terjadi, mengelak ketika wartawan bertanya alasan dia tidak menegur anggotanya. "Saat itu kita fokus ke sidang," katanya sambil masuk ke dalam mobil.

(nal/iy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar